Legalitas Ijazah
Mengacu pada Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengakomodasi homeschooling sebagai salah satu alternatif pembelajaran bagi masyarakat bebas usia. Dalam pelaksanaannya, homeschooling berada di bawah naungan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD-DIKMAS), KEMENDIKBUD. Siswa yang memilih homeschooling akan mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) dan memperoleh ijazah kesetaraan yang di keluarkan oleh KEMDIKBUD yaitu paket A setara SD, paket B setara SMP dan paket C setara SMA. Ijazah ini dapat digunakan untuk meneruskan pendidikan ke sekolah formal atau yang lebih tinggi bahkan ke luar negeri sekalipun.
Kurikulum
Sesuai dengan motto nya “smart, independent and humanize“ Isi kurikulum memuat tentang kecakapan hidup yang berhubungan dengan aspek kognitif, afektif psikomotorik dan religi, sehingga peserta didik diharapkan memiliki sikap mandiri, terampil dan perilaku mulia dengan memanusiakan sesama. sedangkan pada kegiatan pembelajaran. Kurikulum “HOMESCHOOLING INSAN KASIH MADANI” mengacu kepada peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Selain itu kurikulum yang diterapkan adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang disusun oleh “Homeschooling Insan Kasih Madani”. Selain itu kurikulum yang digunakan mengacu pada perkembangan sistem pendidikan seperti saat ini yaitu keikutsertaan sekolah mengikuti kurikulum merdeka belajar yang diatur dalam Keputusan Mendikbud Ristek No. 162/M/2021 tentang Sekolah Penggerak.