Sejarah dan Filosofi IKM
Setiap warga Negara pada dasarnya memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak demi tercapainya kekuatan dan keahlian diri sebagai bekal untuk kehidupan yang mandiri dan sejahtera. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwasanya banyak masyarakat sulit mendapatkan akses untuk mengeyam pendidikan secara utuh dan perlakuan yang memanusiakan. Pengalaman tersebut menjadi potret buruk bagi bangsa kita yang selama ini menggambarkan keprihatinan dalam pelaksanaan kegiatan belajar berupa keterbatasan kuota belajar, kemampuan finansial dan perlakuan yang didapat warga belajar di sekolah.
Pada daerah atau wilayah sepi penduduk, fenomena pendidikan menjadi ladang bisnis serta perlakuan buruk institusi pendidikan terhadap peserta didik menjadi masalah yang tidak pernah tuntas. Pendidikan merupakan salah satu aspek yang penting untuk membangun pendidikan di Indonesia. Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha dasar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan atau keahlian dalam kesatuan organis harmonis dinamais, di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup. Pendidikan adalah usaha yang terencana dalam mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran atau pelatihan agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi diri untuk dirinya sendiri dan lingkungannya/ masyarakat. Pendidikan juga tidak hanya diberikan kepada orang normal pada umumnya tapi juga wajib diberikan kepada mereka yang memiliki gangguan atau abnormal (inklusif). UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal ini mengamanatkan bahwa semua warga negara, termasuk anak-anak yang memiliki keterbatasan atau yang berada dalam kondisi kurang beruntung, berhak mendapatkan pendidikan, terutama pendidikan Sekolah Dasar.
Pada Hakikatnya pendidikan adalah memanusiakan manusia. Memanusikan manusia atau proses humanisasi adalah melihat manusia sebagai suatu keseluruhan baik keadaan secara fisik, intelejensi, finansial dan budaya yang ditempatinya. Karena itu pentingnya penyelenggaraan pendidikan yang memanusiakan dengan memberikan layanan pendidikan yang baik sesuai minat dan bakat peserta didik, biaya pendidikan yang murah dan perlakuan yang bersahaja sesuai dengan kearifan lokal. Kondisi tersebut melahirkan FILOSOFI Homeschooling Insan Kasih Madani yaitu "Setiap manusia memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak, sesuai minat bakat, tanpa melihat kekurangan fisik (difabel), status sosial pada dirinya dengan memperlakukan nya secara manusiawi". Berdasarkan filosofi tersebut maka kami memberikan layanan pendidikan non formal dengan membuka program homeschooling yang keadaan fisik baik, difabel, dan masyarkat umum dengan biaya pendidikan yang berkeadilan.
Homeschooling merupakan sebuah model pembelajaran yang diselenggarakan di rumah dengan pendampingan tutor yang memiliki keahlian dibidangnya. Homeschooling Insan Kasih Madani adalah sekolah alternatif non formal yang menempatkan peserta didik sebagai subjek untuk mendaptkan model pengajaran yang sesuai dngan kebutuhan pengetahuan sesuai dengan usianya. Karena itulah banyak peserta didik yang mengikuti aktifitas sesuai dengan kebutuhan pengetahuannya untuk mendukung minat dan bakatnya dengan waktu dan tempat yang fleksibel. Sehingga peserta didik merasa nyaman belajar tanpa adanya tekanan atau beban. Namun demikian meski disebut homeschooling, tidak berarti anak akan terus menerus belajar di rumah, tapi anak-anak dapat belajar dimana saja dan kapan saja dengan situasi dan kondisinya benar-benar nyaman dan menyenangkan tentunya.
Jenjang pendidikan pada Homeschooling Insan Kasih Madani mulai dari tingkat SD, SMP, dan SMA. Pada tingkat SD terdiri dari kelas I sampai kelas VI, pada tingkat SMP terdiri dari kelas VII sampai kelas IX, sedangkan pada tingkat SMA terdiri dari kelas X sampai kelas XII.
